JAKARTA - Saat bertengkar dengan suami, bolehkah istri meninggalkan rumah? Hal ini mungkin masih menjadi tanda tanya.
Kehidupan rumah tangga tak selamanya harmonis. Kadang kala ada saja perbedaan pendapat hingga berujung pertengkaran.
Saat terjadi pertengkaran, setiap pasangan biasanya memiliki cara untuk menemukan solusi. Ada yang menunggu keadaan tenang lalu berbaikan. Ada yang mengambil jarak, bahkan ada yang pergi meninggalkan rumah.
Jika kondisi ini terjadi, bolehkan istri pergi meninggalkan rumah?
Melansir laman Tanya Jawab Fiqih Kemenag, Selasa (7/10/2025), perlu dipahami, ajaran Islam mengatur dengan jelas hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai fondasi utama dalam membangun rumah tangga. Di antara kewajiban seorang istri adalah taat kepada suaminya.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Damaskus, Darul Fikr, 1405 H), juz 7, halaman 335 menjelaskan, ketaatan seorang istri mencakup sejumlah hal, di antaranya mengurus rumah dan juga anak-anak, baik ketika masih kecil maupun sudah besar.
Sebagian ulama menyebut, seorang istri tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa seizin suaminya. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud.
Namun, ada sebagian ulama yang membolehkan seorang istri keluar dari rumah ketika dalam kondisi darurat, misalnya jika ia berada dalam rumah akan terjadi kemudaratan.
Di antara ulama yang membolehkan seorang istri keluar rumah ketika di rumahnya ada masalah adalah Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami. Dalam Bughyatul Mustarsyidin (Beirut, Darul Fikr: 1994), halaman 352, ia menjelaskan:
مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا
Artinya: “Seorang istri, apabila bersama suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika ia keluar dari rumah suaminya, perasaan takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun, dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan seorang istri boleh keluar rumah saat bertengkar dengan suaminya hingga keadaan kembali tenang. Ketika terjadi demikian, konsekuensinya adalah nafkah suami kepada istrinya menjadi gugur.
Selanjutnya, ketika suasana sudah kondusif dan kembali tenang, sebaiknya suami dan istri segera memohon serta memberi maaf agar kembali harmonis. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)