JAKARTA - Tata cara mengafani jenazah laki-laki patut diketahui kaum muslim. Ini karena ada sedikit perbedaan dengan mengafani jenazah perempuan.
Mengafani menjadi salah satu dari 4 kewajiban terhadap jenazah. Mengafani jenazah dilakukan setelah mayat dimandikan.
Biasanya mengafani jenazah diserahkan kepada ahli waris atau seseorang yang memang pekerjaannya mengafani jenazah.
Untuk mengafani jenazah, ada tata caranya. Melansir laman NU, Kamis (30/10/2025), Dr Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam asy-Syafi’i menjelaskan tentang hal ini sebagai berikut:
Mengafani jenazah paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.
Cara mengafani mayit secara sempurna adalah sebagai berikut:
Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit. Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.
Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata:
كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ، وَلَا عِمَامَةٌ
Artinya: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.”
Sahuliyah adalah kain putih yang bersih yang hanya dibuat dari bahan katun.
Juga sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:
البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”
Jika yang meninggal orang perempuan maka disunahkan mengafaninya dengan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud di mana Rasul memerintahkan agar anak perempuannya, Umi Kulsum, dikafani secara demikian. Cara mengafani mayit sebagaimana di atas itu diperuntukkan bagi mayit yang tidak sedang berihram. Bila si mayit adalah orang yang sedang berihram maka bagian kepala wajib dibuka bila mayitnya laki-laki dan bagian wajah wajib dibuka bila perempuan.
Juga diwajibkan kain kafan yang digunakan adalah dari jenis kain yang ketika masih hidup diperbolehkan untuk menggunakannya.
Karena itu, jenazah laki-laki tidak diperbolehkan dikafani dengan menggunakan kain sutera sebab ketika masih hidup ia juga dilarang memakainya. Seyogyanya pula pada bagian-bagian yang berlubang dan pada anggota sujud diberi kapas yang diberi kapur barus dan diikatkan tali dari potongan kain yang nantinya akan dilepas di kuburan. Wallahualam
(Awaludin)