JAKARTA – Tayamum adalah keringanan yang Allah berikan kepada umat Muslim sebagai alternatif bersuci ketika air tidak tersedia atau ketika kondisi kesehatan tidak memungkinkan penggunaan air.
Bagi orang-orang yang sedang bepergian jauh, berada di daerah kering yang minim air, atau dalam kondisi sakit, tayamum menjadi solusi untuk tetap bisa melaksanakan salat dengan khusyuk dan penuh keyakinan.
Namun, agar tayamum sah dan diterima Allah, setiap Muslim harus memahami dan melaksanakan kelima rukun tayamum dengan benar. Tanpa memenuhi rukun-rukun ini, tayamum tidak akan mencapai tujuannya dan tidak sah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Allah SWT menetapkan tayamum sebagai cara bersuci yang sah dan diterima dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 6, yang berbunyi:
وَإِن كُنتُمْ مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah mengizinkan tayamum sebagai pengganti wudhu dalam kondisi tertentu. Tayamum bukan hanya sekadar keringanan, tetapi merupakan ibadah yang bernilai sama dengan wudhu ketika dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan.
Rukun pertama tayamum adalah niat dalam hati. Niat adalah fondasi dari setiap ibadah dalam Islam. Seperti yang diajarkan Rasulullah SAW, tidak ada ibadah yang sah tanpa niat ikhlas karena Allah.
Niat tayamum mencakup dua hal: membersihkan diri dari hadas (kecil maupun besar) dan berniat untuk diperbolehkan melaksanakan salat. Lafal niat:
"نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَىٰ" Nawaitu at-tayammuma li-istibahati as-salati fardan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
Rukun kedua adalah menepukkan telapak tangan ke tanah atau debu suci hingga menempel. Debu harus bersih, tidak tercampur kotoran atau benda asing.
Hadis Ibnu Umar: التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ Artinya: “Tayamum itu dua kali tepukan, satu untuk wajah dan satu untuk kedua tangan sampai siku.”
Debu di telapak tangan diusapkan ke seluruh wajah, dari dahi hingga dagu, dan telinga kanan hingga kiri. Pengusapan harus merata.
Setelah wajah, tangan diusap dari pergelangan hingga siku. Mayoritas ulama menegaskan lebih utama sampai siku agar tidak ada bagian terlewat.
Urutan tayamum:
Jika urutan dibalik, tayamum tidak sah menurut mayoritas ulama Syafi’i dan Hambali.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan dari golongan orang-orang yang bersuci.”
Memahami dan melaksanakan kelima rukun tayamum adalah tanggung jawab setiap Muslim yang ingin ibadahnya diterima oleh Allah. Rukun-rukun ini bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan inti dari kesahihan tayamum itu sendiri.
Wallahu a’lam
(Rahman Asmardika)