Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkan Mengambil Barang yang Terbawa Banjir? Ini Hukumnya dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |12:18 WIB
Bolehkan Mengambil Barang yang Terbawa Banjir? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Prinsip ini ditegaskan oleh Imam an-Damiri dalam kitab an-Najmul Wahhaj, jika seseorang tiba-tiba mendapatkan barang, misalnya pakaian yang terbawa angin, kantong yang dilempar oleh orang yang melarikan diri, atau barang titipan dari orang yang telah meninggal dunia sementara pemiliknya tidak diketahui, maka barang tersebut dihukumi sebagai harta hilang. 

Statusnya jelas: wajib dijaga dan tidak boleh dimiliki. Artinya, Islam sangat menjaga hak kepemilikan dan tidak membenarkan penguasaan harta orang lain hanya karena pemiliknya belum diketahui.

Simak penjelasan Imam an-Damiri dalam kitab an-Najmul Wahhaj:   

إِذَا أَلْقَتِ الرِّيحُ ثَوْبًا فِي حِجْرِهِ، أَوْ أَلْقَى إِلَيْهِ هَارِبٌ كِيسًا وَلَمْ يَعْرِفْ مَنْ هُوَ، أَوْ مَاتَ مُوَرِّثُهُ عَنْ وَدَائِعَ وَهُوَ لَا يَعْرِفُ مُلَّاكَهَا، فَهُوَ ضَائِعٌ يُحْفَظُ وَلَا يُتَمَلَّكُ. 

Artinya, “Jika angin melemparkan sebuah pakaian ke pangkuannya, atau seseorang yang melarikan diri melemparkan kepadanya sebuah kantong sementara ia tidak mengetahui siapa orang itu, atau orang yang mewarisinya meninggal dunia dengan meninggalkan barang titipan dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya. Maka barang tersebut termasuk harta yang hilang. Barang itu wajib dijaga dan tidak boleh dimiliki.” (ad-Damiri, an-Najmul Wahhaj, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004], jilid VI, halaman 8)   

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa barang yang hanyut akibat banjir tetap menjadi milik pemilik asalnya. Barang tersebut tidak berubah status hanya karena terbawa arus atau berpindah tempat. Karena itu, orang yang menemukannya tidak berhak mengambil atau menguasainya, melainkan berkewajiban menjaganya agar tidak rusak atau hilang lebih jauh.   

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement