JAKARTA - Bulan Ramadhan akan segera datang dan umat Muslim akan kembali menjalankan kewajiban berpuasa sebulan penuh. Bagi yang memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, sebaiknya segera ditunaikan dengan puasa qadha.
Namun, bagaimana bila utang puasa tersebut telah lewat 2 kali Ramadan? Apakah masih bisa digantikan dengan qadha, dan jika bisa bagaimana tata caranya? Berikut penjelasannya.
Utang puasa Ramadhan yang tertinggal wajib diganti (qadha) sesuai Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), jika utang puasa lewat 2 Ramadhan karena lalai (tanpa uzur seperti sakit berkepanjangan), wajib qadha dan fidyah 1 mud makanan pokok (sekitar 0,7 kg beras/gandum) per hari per tahun keterlambatan. Untuk 1 hari utang lewat 2 tahun, fidyah 2 mud (1,4 kg).
Sementara menurut Muhammadiyah, puasa wajib diqadha meski lewat 2 Ramadan, tanpa batas waktu akhir. Membayar fidyah dapat dilkaukan hanya jika tidak mampu melakukan puasa, bukan karena lalai. Orang yang melalaikan puasa disarankan bertobat dan beristighfar.
Mengqadha puasa bisa dilakukan sebelum puasa Ramadan dimulai.
Lafal niat qadha puasa Ramadan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Membayar fidyah ditetapkan bagi orang yang tidak mungkin berpuasa dengan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. '
Itulah cara mengganti utang puasa yang telah lewat 2 kali Ramadan menurut pendapat ulama, semoga membantu.
(Rahman Asmardika)