JAKARTA - Zakat fitrah wajib dibayar menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M sebagai penyempurna puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang mampu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran resminya Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras, memastikan kesejahteraan mustahik merata di Tanah Air.
Beras: 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras premium kualitas baik
Fidyah (ganti puasa batal): Rp65.000 per hari per jiwa
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. mengatakan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Kiai Noor juga mengatakan penyesuaian dapat dilakukan apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bayar zakat fitrah 2026 kini semakin praktis melalui platform digital terpercaya. Berikut langkah mudahnya:
1. Aplikasi BAZNAS Resmi
Download BAZNAS Official App di Play Store/App Store atau akses baznas.go.id
Pilih menu "Zakat Fitrah 1447 H"
Masukkan jumlah jiwa keluarga dan besaran Rp50.000 per orang
Bayar via transfer bank, QRIS, atau kartu kredit
Bukti pembayaran langsung terkirim ke email secara otomatis
2. LAZNAS Terdaftar
Kitabisa.org → Cari "Zakat Fitrah 2026" → Donasi sesuai besaran
Dompet Dhuafa → Menu zakat fitrah → Input data lengkap
Rumah Zakat → Pilih program zakat fitrah Ramadhan 1447 H
Konfirmasi besaran sesuai SK BAZNAS/MUI daerah Anda
3. Bank Syariah via Mobile Banking
BCA Syariah, BSI, Mandiri Syariah, BNI Syariah
Buka mobile banking → Menu "Zakat & Infaq" atau "Sedekah"
Pilih "Zakat Fitrah" → Input jumlah jiwa → Konfirmasi pembayaran
4. e-Wallet Terintegrasi LAZ
OVO, GoPay, DANA bekerja sama dengan LAZNAS resmi
Buka aplikasi → Cari "Zakat Fitrah" atau scan QR Code di masjid/BAZNAS
Input nominal sesuai ketentuan 2026 (Rp50.000/orang)
Tips Penting
Pastikan lembaga berizin MUI/BAZNAS untuk transparansi 100%
Simpan bukti transaksi untuk catatan pribadi
Bayar 1-2 hari sebelum Idul Fitri agar mustahik siap rayakan Lebaran
Transfer atas nama kepala keluarga mewakili seluruh anggota
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
(Rahman Asmardika)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari