Ziarah kubur dilarang jika dilakukan di tempat yang diharamkan, seperti kuburan di kamar, rumah, atau lokasi yang tidak lazim. Ziarah harus tetap sesuai dengan adat dan kebiasaan daerah, serta tidak mengganggu masyarakat umum.
Dengan memahami dan mengamalkan adab ziarah kubur sesuai sunnah, umat Muslim dapat menjadikannya sarana memperkuat iman, menenangkan hati, dan mengingat akhirat secara lebih tertib dan benar. Wallahu A'lam.
(Rahman Asmardika)