Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi dukungan kementerian/lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026. Menurutnya, koordinasi lintas K/L penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” ujar Mamat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A. Chuzaemi Abidin, serta Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M Fariza Y Irawady. Hadir pula para Pejabat Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Karantina Indonesia.