Bagaimana Menghitung Zakat dari Keuntungan Saham?

, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2011 10:53 WIB
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Share :

Salawat dan salam kepada Rasullullah SAW yang dimuliakan Allah,
Assalamualaikum warahmatullahhi wabarakatuh,
Yang terhormat pengasuh Ramadan okezone,

Saya menerima gaji dari bekerja di sebuah BUMN, selain itu saya juga berpenghasilan dari transaksi saham lokal Indonesia secara 'on-line' sendiri dari sekuritas milik negara.

Penghasilan dari transaksi saham, saya dapatkan dari selisih lebih nilai jual dari nilai beli saham. Selain keuntungan, risiko kerugian pun saya terima dari transaksi saham setiap bulannya.

(Husni Rahmat, Jakarta)

Pertanyaan:

1. Wajib zakatkah atas 'capital' modal (modal saya melebihi nisab) yang saya gunakan transaksi saham?

2. Zakat atas keuntungan transaksi saham yang saya dapat, wajib zakat dikeluarkan setiap keuntungan? Dikumpulkan dahulu menunggu hitungan melebihi nisab? Atau dikumpulkan dahulu menunggu periode genap satu tahun?

3. Mana yang lebih afdal dari jenis pasar modal transaksi saham atau transaksi forex atau transaksi indeks saham?

4. Di mana saya bisa mendapatkan literatur/fatwa kajian Islam tentang haram/halal perdagangan pasar modal selain transaksi saham lokal Indonesia ?

Terima kasih, insya Allah kita digolongkan sebagai hamba Allah yang dirindukan surga, amin ...


Jawaban:

Assalamualaikum wr wb

Sobat Husni yang berbahagia...

1. Dalam transaksi saham, jika keuntungan didapatkan dari selisih harga jual dan beli, maka total saham yang dimiliki dihitung beserta keuntungannya. Jika jumlahnya mencapai nisab minimal setara 85 gram emas (Lebih kurang Rp48 juta) dan mencapai masa satu tahun, maka wajib dikelurakan zakatnya sebesar 2,5 persen dari total asset saham dan keuntugannya setelah dikurangi kebutuhan dasar pemiliknya.

2. Zakat wajib dikeluarkan jika mencapai minimal nisab (setara 85 gram emas) dan mencapai satu tahun.

3. Ketiga transaksi tersebut termasuk dalam transaksi ekonomi kontemporer, di mana hukum asal dari semua muammalah, termasuk transaksi ekonomi adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketiga transaksi tersebut halal dan sah dilakukan dengan syarat : 1) Tidak ada unsur menipu, 2) Tidak ada unsur gharar (ketidak jelasan), 3)Tidak ada unsur maysir (untung-untungan/judi).

4. Penjelasan lebih lengkap mengenai fatwa berbagai transaksi syariah bisa saudara lihat web resmi majelis ulama Indonesia : www.mui.or.id


Wallahu ‘alam bisshawab

Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya