Ass wr wb
Pak Ustaz, saya lagi bingung menghitung zakat. Sebenarnya ada berapa macam zakat? Saya juga pernah mendengar ada zakat profesi. Bagaimana cara menghitungnya?
Saya sudah bekerja selama delapan tahun, tapi belum pernah mengeluarkan zakat profesi? Apakah berdosa? Bagaimana saya harus menebus ini semua? Kemanakah saya harus menyalurkan zakat profesi? Karena saya tidak percaya dengan lembaga zakat, apakah boleh saya salurkan langsung ke orang yang membutuhkan, misalnya tetangga saya yang membutuhkan? Kemudian, apakah emas kawin juga perlu dizakatkan.
Terima kasih Pas Ustaz, maaf ya pertanyaannya banyak.
Kirana Harumi, Legoso.
Jawaban:
Saudara Kirana yang dirahmati Allah,
Zakat ada bermacam-macam: ada zakat fitrah, zakat maal (harta benda), zakat pertanian, zakat ternak, zakat barang tambang, zakat perdagangan, zakat barang temuan, dan zakat profesi.
Yang disebutkan terakhir adalah itijhad (pendapat) ulama modern di mana zakat dihitung dari pendapatan gaji seseorang setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban yang harus ditunaikan.
Cara perhitungannya adalah 2,5 persen dari nominal gaji nett (setelah dikurangi kebutuhan dan kewajiban), tapi untuk menjaga kehati-hatian para ulama menganjurkan menghitungnya dari nominal gaji bruto.
Jika jumlahnya setara dengan 85 gram emas dan sudah mencapai masa satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika ditakutkan rumit dalam penghitungan masa satu tahun, maka boleh dihitung setiap bulan dan dibayarkan setiap bulan juga.
Sebetulnya membayar zakat melalui lembaga zakat lebih dianjurkan, tujuannya adalah dana zakat bisa tersalurkan dengan lebih optimal dan merata, dan tidak menumpuk pada satu tempat saja. Insya Allah saat ini banyak lembaga zakat yang bisa dipercaya dan amanah bahkan sudah menjalani proses audit dari auditor external.
Akan tetapi, jika tetangga Anda ada yang memang sangat memerlukan bantuan, maka prioritas bantuan itu tentu saja ada pada tetangga Anda. Karena agama menganjurkan bahwa priotas bantuan sosial itu adalah kepada keluarga dekat, dan lalu tetangga sekitar, baru kepada orang lain.
Menganai mas kawin, jika Jumlahnya mencapai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya sejumlah 2,5 persen dari harga emas yang berlaku saat itu, dibayarkan satu tahun sekali.
Wallahu ‘alam bisshawab
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
(Kemas Irawan Nurrachman)