Pria Melirik Perempuan Bukan Muhrim saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 09:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Themideastbeast)
Share :

Artinya:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Melirik wanita saat puasa adalah perbuatan makruh yang dapat mengurangi pahala puasa. Puasa menurut Bahasa artinya menahan dari sesuatu terutama hawa nafsu. Karenanya, Asroni Al Paroya mengimbau untuk menghindari melirik perempuan bukan muhrim jika sampai mengundang syahwat.

“Melihat wanita merupakan salah satu hal yang dapat mengurangi pahala puasa. Mengurangi saja, tidak sampai membatalkan, tapi misalkan (melihat wanita) mengundang syahwat, itu bisa sampai membatalkan. Sebaiknya dalam puasa dihindari.” Sambung Asroni Al Paroya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya