Kegiatan berbuka puasa bersama diadakan di 28 RT di Kota Administrasi Jakarta Timur, 50 RT Kota Administrasi Jakarta Utara, 14 RT di Kabupaten Administrasi Kepulauan, 72 RT Kota Administrasi Jakarta Barat, 30 RT Di Kota Administrasi Jakarta Selatan, 48 RT di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan dimulai 15-27 Mei 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kegiatan buka bersama ini, tidak ingin ada warga miskin yang kelaparan lantaran tidak dapat berbuka puasa. Maka dari itu, Pemprov DKI menggelar kegiatan buka puasa bersama di 242 Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di enam wilayah di kawasan DKI Jakarta selama sebulan penuh di Ramadan, dan nantinya terselenggara secara bergulir. Kegiatan ini digelar bekerjasama dengan sejumlah lembaga.
(Muhammad Saifullah )