JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran tentang pengisian sisa kuota. Dalam surat yang ditandantangani Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, bahwa akan dilakukan pelunasan BPIH regular tahap keempat untuk mengisi sisa kuota setelah pelunasan BPIH tahap ketiga berakhir 22 Mei lalu.
Pada lampiran surat tersebut dirinci sisa kuota pada 25 provinsi yang akan dilakukan pelunasan tahap keempat. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif, menjelaskan rencana pelunasan BPIH tahap keempat.
“Pelunasan untuk mengisi sisa kuota pada 25 provinsi. Pada 19 provinsi akan dilakukan pelunasan untuk pengisian sisa kuota dan jemaah haji cadangan, sedangkan 6 provinsi lainnya hanya untuk pelunasan jemaah haji cadangan,” terang Khanif di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
“Pelunasan BPIH tahap keempat nantinya untuk 1.285 jemaah. Sisa kuota sebanyak 575, dan jemaah haji cadangan sebanyak 710 orang,” ujar Khanif menambahkan.
Baca Juga: Jamaah Haji Sebut Sejumlah Pelayanan Lebih Baik Dibandingkan Tahun Lalu
Data pelunasan BPIH untuk mengisi sisa kuota dan jemaah haji cadangan dari tiap provinsi sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: sisa kuota 198 orang, jemaah haji cadangan 35 orang, jumlah 233 orang;