Heboh Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, MUI Beri Penjelasan Hukumnya

Dewi Kania, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 17:08 WIB
Anjing dilarang masuk masjid (Foto: Okezone)
Share :

Seorang perempuan membawa anjing masuk masjid menggegerkan ranah media sosial sejak kemarin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi kejadian tersebut dari sisi agama.

Di zaman Nabi sebenarnya, kasus seperti itu sudah sering terjadi. Di dalam hadist bahkan tertulis kisahnya yang penuh haru.

 

(Foto: Pixabay)

Namun karena penduduk Indonesia mayoritas Islam dan menemui kejadian anjing masuk masjid, langsung menuai polemik. Bahkan kasus ini dianggap menjadi dugaan penistaan agama dan melanggar hukum.

Semua orang Indonesia seharusnya sadar kalau masuk masjid tak boleh mengenakan sandal. Apalagi membawa anjing.

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan, kejadian perempuan masuk masjid bawa anjing dan memakai sepatu, kalau dilakukan oleh orang yang sadar dan waras merupakan penistaan agama. Lain halnya kalau orang itu tidak waras, depresi, dan gangguan jiwa.

"Kejadian ini ada rujukan dari RS Polri, apakah itu masuk orang waras atau tidak. MUI imbau supaya tidak perlu diperluas, apalagi dengan kalimat provokatif," tegas Yunahar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Namun, terang dia, untungnya polisi sudah mengamankan perempuan tersebut dan juga menguji kondisi kesehatan mentalnya. MUI menyerahkan semua kepada polisi dan jaksa dalam ranah hukum.

Lebih lanjut, Yunahar menjelaskan hukum dalam Islam kalau ada seseorang mengajak anjing masuk masjid seperti apa?

"Sebenarnya begini, anjing itu tidak punya salah apa-apa. Walaupun secara budaya masyarakat ada di beberapa bagian negara kita ini anjing itu jadi musuh. Jadi kalau anjing datang itu dikejar atau dilempari," terangnya.

Namun ketika seseorang paham agama, sambung Yunahar, ada beberapa anjing yang diabadikan dalam Alquran bersama Ashabul Kahfi. Bahkan dari segi agama, memelihara anjing ternyata diperbolehkan.

"Kalau pelihara anjing dilihat dulu kepentingannya. Boleh kalau pelihara anjing untuk berburu dan menjaga rumah," ucap Yunahar.

Dia mengisahkan, kalau di Sumatera Barat, seorang ulama berburu babi membawa anjing menjadi satu hal biasa.

"Dulu ulama besar Sumatera Barat naik sepeda motor besar, pakai jaket kulit, senapan di punggung, anjing di belakang dia berburu, biasa. Tapi kalau di Yogyakarta, misalnya kalau ada anjing datang dikejar, nah itu budaya," beber Yunahar.

Nah, sekalipun itu Muslim yang memelihara anjing, tetap harus diperhatikan kesucian. Jangan sampai anjing masuk rumah, bikin pakaian kotor atau alat rumah tangganya terpapar najis air liur anjing.

"Ingat, air liur anjing termasuk najis yang sangat berat. Mencucinya tidak cukup dengan air tapi ditambah 1 kali dengan tanah. Oleh sebab itu, bila ada seorang Muslim laki-laki atau perempuan, tidak dibedakan, memelihara anjing dan dia bisa menjaga kebersihan tak ada masalah, boleh," pungkasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya