Seorang wanita masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan membawa seekor anjing. Sang wanita berinisial SM ini mengaku masuk kedalam tempat ibadah itu untuk mencari suaminya yang diklaim menikah di masjid tersebut.
Saat pengurus masjid meminta SM keluar, SM melepaskan anjingnya hingga terjadilah aksi saling dorong antara SM dengan pengurus masjid.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, SM mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia. Skizofrenia ini sendiri merupakan sebuah penyakit mental kronis yang menyebabkan gangguan proses berpikir.
Meski demikian, hukum tetap dijatuhkan kepada wanita tersebut. SM dijatuhkan dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Anjing yang dibawa SM masuk ke Masjid Jami Al Munawaroh tersebut sempat dicari oleh petugas keamanan setempat. Kabar terbaru, naasnya anjing itu ditemukan sudah mati dan ditemukan mati di pinggiran jalan Sentul City, Selasa (2/7).
Saat ditemukan, tampak ada luka berdarah di mulut anjing itu. Saat berkoordinasi, polisi membenarkan bahwa anjing yang mati itu adalah anjing yang sama dengan anjing yang dibawa SM masuk masjid.
(Martin Bagya Kertiyasa)