Dia menjelaskan, jika tidak mau membayar dam alias denda, maka jamaah bisa keluar Kota Makkah, sekira 9 km dari luar Kota Makkah dan berniat ihram. "Solusi ini bisa diambil untuk jemaah yang terlewatkan miqatnya," ucap dia.
Kartono mengingatkan, jika sudah berihram maka sudah berlaku larangan-larangan sampai dengan selesai bertahalul. Di antara larangannya adalah memakai wangi-wangian, menggunting kuku, membunuh hewan, mencukur rambut atau jenggot, melakukan pernikahan dan berhubungan intim, dan mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki.
"Nah, kalau terjadi jemaah yang melakukan pelanggaran karena lupa, dia tidak ada kesengajaan, tahu-tahu dia pakai minyak wangi karena lupa atau tidak tahu hukumnya, hukumnya diampuni. Tidak kena sanksi apa-apa. Karena dalam sebuah hadis, umat ku akan diampuni karena lupa, kesalahan tidak disengaja, dan karena terpaksa," kata dia.
(Rizka Diputra)