Hukuman untuk mereka yang murtad
Ustad Mahfud Said menjelaskan kalau mereka yang pindah agama dari Islam ke agama selain Islam atau yang biasa disebut murtad tentunya bukan lagi golongan kaum beriman. Terkait dengan hukuman yang pantas diberikan, Ustadz Mahfud Said menjelaskan, di beberapa hadis dijelaskan hukuman mati adalah hukuman yang layik diberikan.
Namun, Ustadz Mahfud Said menuturkan, hal itu tentu tak bisa diaplikasikan di negara Indonesia. Sebab, ada undang-undang yang menjamin kehidupan bangsa dan tidak bisa kemudian menjatuhi hukuman mati begitu saja pada mereka yang murtad.
"Selagi ada hukuman yang didasari hukum suatu negara, maka hukuman mati tersebut tak bisa ditegakkan," tegasnya.
Meski begitu, dia memberi contoh hukuman mati itu bisa ditegakkan pada kasus seperti seseorang yang murtad dari Islam dan kemudian dia menjadi musuh. Bagi Ustadz Mahfud Said, orang seperti itu layak untuk dibunuh.
Nah, pada kasus Salmafina yang dikabarkan pindah agama, Ustadz Mahfud Said menyatakan kalau alasan memang personal atau trauma masa lalu, maka hukuman tersebut tidak bisa dilakukan. "Malah, dia sebaiknya didampingi untuk mendapat paparan dan jalan keluar terbaik untuk rasa trauma atau masalahnya," tambahnya.
(Dinno Baskoro)