Jamaah Haji Wafat Berhak Dapat Asuransi, Begini Gambarannya

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 01:30 WIB
Ilustrasi jamaah haji
Share :

JEDDAH - Jamaah yang meninggal saat menjalankan proses ibadah haji akan mendapatkan asuransi. Besaran asuransi ini tergantung pada beberapa hal.

Jamaah meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi senilai Rp18 juta dari asuransi Takaful. Sementara jamaah yang mendapat kecelakaan selama di Arab Saudi, berhak mendapat 2 kali lipatnya.

Lalu, klaim asuransi juga diberikan kepada jemaah yang meninggal saat berada di dalam pesawat. Maskapai penerbangan mengcover jaminan asuransi sebesar Rp125 juta.

Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH) Arab Saudi, Cecep Nursyamsi mengatakan, asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah untuk ke embarkasi, sampai berada di rumah kembali.

"Keluarga dapat mengajukan asuransi kepada kantor kementerian agama provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat sambil membawa sejumlah persyaratan," kata Cecep di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.

Untuk mengurus pencairan asuransi tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Antara lain, surat keterangan kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan serta nomor rekening almarhum atau ahli waris.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya