Bagi jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat berada di tanah air, SKK dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor kemenag setempat ke tempat tinggal almarhum.
"Bagi jamaah yang meninggal di embarkasi, segera mendapat SKK dari kemenag setempat," kata Cecep.
Baca Juga: Ragam Penanda Koper Jamaah Haji, dari Centong Nasi hingga Serbet
Baca Juga: Jamaah Haji yang Wafat hingga Saat Ini 15 Orang
Tentang jemaah haji meninggal dunia diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.
(Angkasa Yudhistira)