JEDDAH - Jamaah yang meninggal saat menjalankan proses ibadah haji akan mendapatkan asuransi. Besaran asuransi ini tergantung pada beberapa hal.
Jamaah meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi senilai Rp18 juta dari asuransi Takaful. Sementara jamaah yang mendapat kecelakaan selama di Arab Saudi, berhak mendapat 2 kali lipatnya.
Lalu, klaim asuransi juga diberikan kepada jemaah yang meninggal saat berada di dalam pesawat. Maskapai penerbangan mengcover jaminan asuransi sebesar Rp125 juta.
Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH) Arab Saudi, Cecep Nursyamsi mengatakan, asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah untuk ke embarkasi, sampai berada di rumah kembali.
"Keluarga dapat mengajukan asuransi kepada kantor kementerian agama provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat sambil membawa sejumlah persyaratan," kata Cecep di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.
Untuk mengurus pencairan asuransi tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Antara lain, surat keterangan kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan serta nomor rekening almarhum atau ahli waris.
Bagi jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat berada di tanah air, SKK dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor kemenag setempat ke tempat tinggal almarhum.
"Bagi jamaah yang meninggal di embarkasi, segera mendapat SKK dari kemenag setempat," kata Cecep.
Baca Juga: Ragam Penanda Koper Jamaah Haji, dari Centong Nasi hingga Serbet
Baca Juga: Jamaah Haji yang Wafat hingga Saat Ini 15 Orang
Tentang jemaah haji meninggal dunia diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.
(Angkasa Yudhistira)