Aturan Bagasi Jamaah Haji, Kursi Roda Bisa Diangkut asal Di-Wrapping

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2019 02:27 WIB
Jamaah haji Indonesia menggunakan kursi roda. (Foto: Ist)
Share :

Penimbangan bagasi dilakukan paling cepat 2x24 jam atau H-2 dari jadwal penerbangan pesawat.

Jamaah haji hanya diperkenankan membawa tas paspor, tas tenteng (tas kabin) maksimal 7 kilogram, dan koper besar (bagasi) maksimal 32 kg.

"Barang yang akan diangkut hanya berupa tas tenteng dan koper yang diberikan oleh maskapai penerbangan," jelas dia.

Kursi roda dapat dibawa ke dalam penerbangan dengan syarat harus di-wrapping terlebih dahulu.

Baca juga: Ini Kelebihan Eyeb, Fasilitas Kepulangan Cepat Jamaah Haji 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya