MADINAH – Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pengawasan operasional dalam masa haji tahun 2019 masehi/1440 hijriah terhadap pelayanan yang diterima jamaah haji khusus.
"Pengawasan kepada jamaah haji khusus meliputi lama masa tinggal di Arab Saudi, pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi atau hotel, apartemen transit, pelayanan katering, pelayanan kesehatan, penanganan jamaah sakit atau meninggal, dan pelayanan Masyair (Armuzna)," kata Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Abdul Muhyi.
Baca juga: 7 Jamaah Haji Khusus Sakit Belum Dipulangkan, 24 Wafat di Arab Saudi
Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau furoda yang pada tahun ini terdata sebanyak 3.076 orang.
Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari menjelaskan Kerajaan Arab Saudi selalu memberikan kesempatan kepada sejumlah warga di dunia, termasuk Indonesia, untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun itu juga tanpa antre.
Baca juga: Arab Saudi Cairkan Cek Korban Crane, Begini Tanggapan Menag Lukman Hakim
Mereka yang mendapat undangan berhaji itu disebut haji furoda. Mereka diberikan visa haji mujamalah.
"(Haji furoda) tidak termasuk kuota yang tertera dalam MoU (kesepakatan Indonesia-Arab Saudi). Kita tidak pernah tahu jumlahnya dan ditujukan kepada siapa saja," kata Jauhari.