Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, untuk mengatur hal-hal yang tidak digunakan, warga negara Indonesia yang mendapat undangan berhaji dengan visa mujalamah harus berangkat menggunakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau yang dikenal dengan perusahaan travel yang terdaftar di Kemenag.
"Agar pemerintah tahu dan bisa melakukan monitoring perlindungan jamaah haji," tutur dia.
Baca juga: Arab Saudi Cairkan Cek Rp85 Miliar untuk Jamaah Haji Korban Crane 2015
(Hantoro)