Jamaah Haji Furoda Tahun Ini Tercatat 3.076 Orang

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 02 September 2019 14:39 WIB
Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Foto: Widi Agustian/Okezone)
Share :

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, untuk mengatur hal-hal yang tidak digunakan, warga negara Indonesia yang mendapat undangan berhaji dengan visa mujalamah harus berangkat menggunakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau yang dikenal dengan perusahaan travel yang terdaftar di Kemenag.

"Agar pemerintah tahu dan bisa melakukan monitoring perlindungan jamaah haji," tutur dia.

Baca juga: Arab Saudi Cairkan Cek Rp85 Miliar untuk Jamaah Haji Korban Crane 2015 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya