Dia menegaskan, pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang kedapatan memberangkatan jamaah dengan visa non-haji akan mendapatkan sanksi dari pihaknya.
"Karena ternyata yang kemarelin menggunakan furoda dari kampung, tidak tahu jenis visa apa. Oleh karenanya tentu ini jadi catatan ada PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama dan ternyata memberangkatkan warga negara ke Saudi yang tujuannya haji ternyata visa bukan visa haji, tentu akan ada catatan khusus terhadap PIHK itu," beber dia.
Baca Juga: 3 Kloter Jamaah Haji Indonesia Pulang dengan Fasilitas Khusus
(Arief Setyadi )