Wanita Ikut Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2019 16:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Dailymail
Share :

PADA umumnya Salat Jumat hanya diikuti oleh pria muslim. Meski begitu di beberapa tempat di Indonesia, wanita terlihat ikut menjalankan ibadah yang satu ini.

Perlu diketahui bahwa Salat Jumat wajib bagi pria muslim yang bermukim. Lalu bagaimana hukumnya untuk wanita muslimah?

Pesantren Lirboyo lewat situs resminya, lirboyo net, menjelaskan bahwa pada dasarnya Salat Jumat diwajibkan dan sah dilakukan bagi setiap orang Islam laki-laki dewasa, merdeka, dan sedang bermukim atau tidak dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan salah satu hadis Rasululllah SAW:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Ilustrasi. Foto: Istimewa

“Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang yakni budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Meskipun tidak wajib untuk wanita, bagi mereka diperbolehkan untuk mengikuti Salat Jumat. Konsekuensinya yaitu sudah menggugurkan kewajiban Salat Dzuhur. Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya