يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ لاَنَّهَا فَرْضٌ لاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
“Diperbolehkan bagi setiap orang yang yang tidak berkewajiban Salat jumat, semisal budak, musafir, dan wanita, untuk mengikuti Salat Jumat sebagai pengganti dari salat Dzuhur. Bahkan Salat Jumat dinilai lebih baik karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sempurna memenuhi syarat. Tidak boleh mengulangi Salat Dzuhur sesudah Salat Jumat (bagi wanita, budak dan musafir) ketika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.”
Meskipun diperbolehkan, namun bagi wanita memiliki perincian hukum lain. Imam asy-Syarwani menjelaskan: