Mulai Besok, MUI dan Kemenag Berbagi Peran dalam Menerbitkan Sertifikat Halal

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 17:21 WIB
Ilustrasi. Foto: Halal.com
Share :

Dengan diberlakukannya UU JPH, tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH. Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI berharap pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat.

“MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal,” pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya