APAKAH halal makanan yang ditemukan di jalan? Hal ini ditanyakan banyak orang yang terkadang menemukan makanan dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi di jalanan. Namun, mereka tidak mengetahui hukum memakannya.
Di satu sisi ingin mengambilnya, sebab bila dibiarkan akan menjadi mubazir. Ada juga niat ingin diambil untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan karena kondisi makanan itu masih layak dikonsumsi.
Baca juga: 5 Fakta Matahari Tepat di Atas Kakbah 15-16 Juli 2022: Waktu Berlangsungnya hingga Cek Arah Kiblat
Dikutip dari nu.or.id, dalam beberapa kutub at-turats dijelaskan bahwa benda bernilai yang ditemukan di tempat yang tidak bertuan (tidak dimiliki oleh seseorang) seperti jalan raya, masjid, pasar dan fasilitas umum lainnya, maka benda disebut sebagai barang temuan atau luqathah.
Tidak hanya barang, makanan yang ditemukan dijalan juga bagian dari luqathah. Para ulama’ mazhab Syafi’i secara khusus memberikan ketentuan dalam menangani makanan yang ditemukan di jalan, yakni dengan diberikan dua opsi pilihan bagi penemu makanan tersebut (multaqith):
Pertama, penemu mengonsumsinya dan mengganti dengan nominal harga dari makanan tersebut tatkala pemilik makanan telah diketahui.
Kedua, penemu menjual makanan tersebut lalu menyimpan uang hasil penjualan makanan itu untuk diberikan kepada pemilik makanan tatkala ditemukan. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, Hal. 81)
Berdasarkan dua ketentuan tersebut, dapat dipahami pula bahwa memberikan makanan yang ditemukan di jalan kepada orang yang lebih membutuhkan adalah hal yang diperbolehkan. Sebab, termasuk cakupan dari opsi pertama di atas karena mengonsumsi makanan yang ditemukan di jalan dengan memberikan makanan tersebut pada orang lain, dalam kajian fikih memiliki illat yang sama yakni itlaf (merusak barang temuan), sehingga memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Lalu apakah wajib bagi penemu makanan mencari pemilik makanan atau mengumumkan kepada khalayak luas tentang makanan yang ditemukannya, sebagaimana ketentuan dalam bab luqathah?
Baca juga: Kejar Maling yang Lari ke Arah Barat, Abu Nawas Kok Malah Cegat dari Timur?
Wajib atau tidaknya mengumumkan makanan hasil temuan secara umum diperinci berdasarkan jenis makanan yang ditemukan:
Jika makanan yang ditemukan bersifat remeh-temeh, sekiranya menurut penilaian umumnya orang ('urf) pemilik makanan ketika kehilangan makanan tidak akan mencarinya, maka tidak wajib bagi penemu untuk mengumumkannya atau mencari pemilik makanan yang ditemukan olehnya dan ia langsung dapat memiliki makanan tersebut. Misal seperti menemukan sepotong kurma, sesuap nasi dan makanan lain yang terdapat indikasi pemilik makanan sudah tidak membutuhkannya lagi.
Namun jika makanan yang ditemukan tergolong bernilai, sekiranya menurut penilaian umumnya orang pemilik makanan ketika kehilangan makanan tersebut pasti akan mencarinya, maka wajib bagi penemu untuk mengumumkannya atau mencari pemilik makanan yang ditemukan olehnya. Seperti menemukan nasi satu bungkus beserta lauk pauk yang masih utuh dan baru, serta makanan-makanan lain terdapat indikasi pemilik makanan masih membutuhkannya.