Kemenag Resmi Tangani Sertifikat Halal Mulai Hari Ini, Begini Alur Prosesnya

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 11:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Halal.com
Share :

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi secara umum mengatakan berdasarkan UU JPH, pihaknya memiliki tiga peran, yaitu sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sebelumnya Wakil Direktur LPPOK MUI, Osmena Gunawan mengatakan, biaya sertifikasi halal di Indonesia merupakan yang termurah dibanding negara lain di dunia. "Rata-rata biaya sertifikasi halal di kita itu Rp2.500 ribu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Osmena menambahkan, biaya sertifikasi di Indonesia bisa murah karena orientasinya bukan bisnis. Kata dia, sertifikat produk halal dikeluarkan semata-mata menjaga muslim dari produk haram.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan gingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakkan hukum terkait JPH atau sertifikasi halal. "Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi lebih kepada persuasif. Kita akan memberikan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan lain sebagainya kepada seluruh pelaku usaha," ujarnya sebagaimana dilansir dari situs Kemenag.

Ia menuturkan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah, tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi. Para pelaku usaha dapat memulai proses tersebut dengan melakukan registrasi produknya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Menag pun menyampaikan, saat ini pelaku usaha amat beragam. "Ada yang besar-besar tapi juga tidak sedikit yang ukm-ukm yang tentu perlu mendapat pembinaan bimbingan sosialisasi sehingga tidak mungkin bisa dilepas," ujar Menag.

Salah satu hal yang akan disosialisasikan selain mekanisme pengajuan sertifikasi, menurut Menag juga terkait dengan biaya sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha. Khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemerintah punya keinginan yang besar untuk memfasilitasi, ikut membantu segi pembiayaan.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya