Benarkah Latihan atau Main-Main Akad Nikah Bisa Auto Sah?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 08:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
Share :

Fauzan kemudian menjelaskan secara rinci lima rukun nikah dalam Islam. Sebagaimana pendapat Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah yaitu sebagai berikut:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.

Mempelai Laki-Laki

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له "

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

Mempelai perempuan

Boleh menikahi perempuan yang bukan mahram dan haram menikahi perempuan yang mempunyai pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya