Benarkah Latihan atau Main-Main Akad Nikah Bisa Auto Sah?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 08:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
Share :

Wali

Wali dari sang mempelai perempuan syaratnya harus Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ

“Pernikahan tidak sah tanpa wali (yang sah)” (HR. Khamsah selain an-Nasai, dishahihkan oleh Ahmad dan Ibnu Main, al-Irwa’ no: 1839)

Dua orang Saksi

Syarat saksi sama dengan syarat wali: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

“Pernikahan tidak sah tanpa wali yang sah dan dua orang saksi yang adil”. (HR. al-Baihaqi, dishahihkan oleh Syeikh al-Albani dalam shahihul jami no: 7557)

Sighat

Sighat adalah meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. 

"Jadi bila semua rukun tersebut terpenuhi meski dalam keadaan latihan, maka mereka otomatis secara agama," tukas Ustadz Fauzan Amin.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya