Barang Najis Haram Dikonsumsi dan Tak Boleh Jadi Obat, Ini Dalilnya

, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 15:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Suatu ketika Imam az-Zuhri pernah ditanya tentang hukum minum air kencing sebagai cara berobat. Imam Ibnu Syihab Az Zuhri ini adalah ulama yang memelopori kodifikasi hadits-hadits Nabi. Imam Az-Zuhri menjawab bahwa air kencing bukanlah sesuatu yang thayyibat. Karena tidak thayyib, maka ia adalah sesuatu yang buruk. Dan kita tahu, air kencing itu najis.

Allah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 3,

….حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih atas berhala-berhala...” (QS Al Maidah: 3)

Ayat di atas menunjukkan bahwa bangkai, darah dan hewan yang tidak disembelih sesuai ketentuan Islam, kesemuanya diharamkan oleh agama. Imam al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj memaparkan bahwa keharaman yang tidak sebab pemuliaan atau kondisi yang menjijikkan, menunjukkan statusnya adalah najis.

Sebagai contoh, adalah status keharaman bangkai. Bangkai tidak dimuliakan, dan jika belum membusuk, bagi sebagian orang ia belum dinilai menjijikkan. Dalam fiqih, bangkai tidak dipahami sekadar sebagai makhluk mati. Al-maytah atau bangkai didefinisikan sebagai berikut:

وَالْميتَة مَا زَالَت حَيَاتهَا بِغَيْر ذَكَاة شَرْعِيَّة

Artinya: “Bangkai adalah makhluk yang hilang nyawanya tanpa cara penyembelihan yang syar’i.” (Imam Asy-Syirbini dalam kitab Al Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’). Definisi “bangkai” ini tidak hanya mencakup hewan yang tidak disembelih secara syar’i, namun juga hewan yang haram dimakan dagingnya meski disembelih sesuai ketentuan Islam. Sebab keharaman bangkai atau al-maytah ini karena ia najis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya