Barang Najis Haram Dikonsumsi dan Tak Boleh Jadi Obat, Ini Dalilnya

, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 15:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Beberapa benda najis lain yang kita ketahui antara lain adalah babi dan anjing, benda cair yang memabukkan, tinja, air kencing, nanah, darah dan muntahan. Status benda-benda najis ini haram dikonsumsi.

Setelah kita tahu bahwa benda najis itu haram dikonsumsi – selain dalam kondisi darurat dan mendesak, bagaimana dengan benda dengan yang terkena najis? Apakah barang mutanajjis ini juga haram dikonsumsi?

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, Rasulullah ditanya tentang adanya bangkai tikus yang jatuh di permukaan mentega (sementara ulama mengartikannya dengan lemak) yang padat. Nabi menjawab, “Jika mentega itu padat, maka buanglah tikus itu dan buang juga mentega di sekitar daerah yang kejatuhan tikus itu. Jika mentega itu cair, maka jangan digunakan.”

Bangkai tikus adalah najis. Permukaan mentega yang terkena bangkai tersebut, adalah barang yang mutanajjis (terkena najis). Dari situ diketahui bahwa benda padat yang terpapar najis, selama masih bisa dihilangkan wujudnya maka ia bisa dikonsumsi kembali. Namun jika ia bercampur, maka bangkai itu menjadikan seluruh bagian dari benda cair itu menjadi najis.

KH. Ali Mustafa Yaqub menyertakan tiadanya najis sebagai kriteria halal produk pangan dan obat dalam bukunya Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Quran dan Hadits. Ketika suatu produk suci dan terbebas dari najis, maka ia halal untuk digunakan dan dikonsumsi. Wallahu a’lam. Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

Demikian dikutip dari Nu Online sebagaimana ditulis Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya