JAKARTA – Bencana banjir yang melanda Sumatera telah menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia dan menggerakkan banyak pihak melakukan penggalangan dana untuk membantu serta meringankan beban korban bencana. Namun, di tengah situasi seperti ini tidak jarang ada oknum yang memanfaatkan keadaan dengan menyalahgunakan dana bantuan dengan memberikannya kepada korban fiktif.
Lalu bagaimana hukumnya menyalahgunakan dana hasil donasi bencana dengan memberikannya kepada korban fiktif? Berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir NU Online.
Dalam Islam, Allah SWT secara tegas melarang siapa pun menyalahgunakan amanat, termasuk dana hasil donasi bencana, terlebih dengan menyalurkannya kepada korban fiktif. Berikut beberapa argumen yang menjelaskan larangan tersebut.
Pertama, Allah SWT melarang menyelewengkan amanat. Allah berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 27:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”