Dalam hukum positif Indonesia, menyalahgunakan donasi bencana kepada korban fiktif bisa dikenakan pasal tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023. Sebab dana donasi yang dikumpulkan dimaksudkan untuk membantu korban bencana, bukan untuk menguntungkan pihak yang menggalang donasi.
Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 492 UU 1/2023: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Adapun denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah Rp500 juta.
(Rahman Asmardika)