Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ، فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ
Artinya: “Dari Abi Hurairah, berkata: Kami bersama Rasulullah SAW pada suatu hari, lalu Rasulullah menyebutkan ghulul. Rasul menganggapnya berat dan menganggap persoalan terkait ghulul adalah sesuatu yang berat.” (HR. Muslim).
Terkait hal ini, Imam An-Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas merupakan kecaman keras bagi pelaku ghulul atau penyeleweng harta. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ghulul termasuk dosa besar dan pelakunya diwajibkan mengembalikan harta yang ia selewengkan.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
لِأَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ وَرَدَ فِي الْغُلُولِ وَأَخْذِ الْأَمْوَالِ غَصْبًا فَلَا تَعَلُّقَ لَهُ بِالزَّكَاةِ وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَغْلِيظِ تَحْرِيمِ الْغُلُولِ وَأَنَّهُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَيْهِ رَدَّ مَا غَلَّهُ فَإِنْ تَفَرَّقَ الْجَيْشُ وَتَعَذَّرَ إِيصَالُ حَقِّ كُلِّ وَاحِدٍ إِلَيْهِ
Artinya: “Hadits ini menjelaskan ghulul dan penyelewengan terhadap harta, tidak ada kaitannya dengan zakat. Umat Islam sepakat bahwa perilaku ghulul sangat diharamkan dan termasuk ke dalam dosa besar. Ulama sepakat bahwa pelaku ghulul wajib mengembalikan harta yang ia selewengkan meski para tentara sudah berpisah dan sulit untuk mengembalikan hak kepada setiap dari mereka.” (An-Nawawi, Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, 1392 H], juz 12, hal. 217).