Talak Cerai Terbagi Dua, Ini Penjelasan Abdul Somad

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2019 08:41 WIB
Ustadz Abdul Somad. Foto: Dede Kurniawan/Okezone
Share :

PERCERAIAN sangat tidak dianjurkan dalam Islam, kalau pun terpaksa, keputusan tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad meminta setiap suami agar hati-hati berucap kepada istri masing-masing ketika sedang bertengkar.

Dalam suatu video ceramah tanya jawab yang diunggah oleh akun Youtube ZIFANY, Abdul Somad mengatakan talak cerai bisa jadi sah ketika suami yang bertengkar mengusir istri untuk pulang ke rumah orangtuanya. Namun hal itu hanya sah jika memang niat suami ingin menceraikan.

Abdul Somad menuturkan, talak terbagi dua, pertama talak soreh dan kedua talak qinayah. “Talaq soreh jelas, kuceraikan engkau, maka talaq satu,jatuh,” ucap suami Mellya Juniarti itu.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sementara talak qinayah, kata Abdul Somad, masih harus diperjelas ucapan suami. Misalnya istri diusir agar kembali ke rumah orangtua, maka sang istri harus menanyakan maksud suami mengusir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya