Kemenag Ingatkan Marketplace Dilarang Jadi Penyelenggara Umrah

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 08:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Reuters
Share :

INDUSTRI berkonsep marketplace tengah berkembang seiring semakin majunya teknologi. Pelaku bisnis seperti ini berinovasi, di antaranya dengan menawarkan paket umrah.

Menyikapi penawaran paket umrah tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa pelaku bisnis marketplace dilarang menjadi penyelenggara umrah. Marketplace hanya boleh sebagai jembatan penyelenggaraan saja.

“Perusahaan marketplace tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis (12/12/2019).

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Menurutnya, larangan itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya