Sedang pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Meski demikian, Kementerian Agama mendorong PPIU untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Dalam memasarkan produk atau paket, PPIU bisa mengkombinasikan antara penjualan online dan offlinenya.