Putusan perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan Mellya Juniarti telah selesai diketuk Pengadilan Agama, Kampar, Riau. Hingga kini, kasus tersebut masih jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan hukum yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam hal perceraian Ustadz Abdul Somad, yang bersangkutan wajib membayar uang mut'ah. Diputuskan jumlahnya senilai Rp50 juta. Sebagaimana diketahui apabila suami menalak istrinya, maka wajib membayar uang mut'ah.
Jumlah tersebut melingkupi tiga bagian, yakni mut'ah, iddah dan kiswah dan masing-masing memiliki jumlah berbeda. Di antaranya mut'ah Rp 30 juta, iddah Rp 15 juta, kiswah Rp 5 juta.
Lalu, apa sebenarnya pengertian uang mut'ah, iddah dan kiswah?
Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Masjid Agung Sunda Kelapa Ustadz Agustin Amirudin, mengatakan, nafkah mut'ah merupakan pemberian seorang suami kepada istri yang ditalaknya.
"Pemberiannya berupa uang atau barang sesuai dengan kemampuan suami," katanya saat dihubungi terkait kasus perceraian Ustadz Abdul Somad Okezone, Jumat (13/12/2019).