UAS Berikan Uang Mut'ah ke Mellya Juniarti, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2019 14:21 WIB
Ustadz Abdus Somad Memberikan Uang Mut'ah (Foto: Okezone)
Share :

Jika dilihat penjelasan di atas, maka dalam madzhab Syafii pemberian mut'ah hukumnya wajib. Namun ada pengecualian, tidak semua cerai mendapat mut'ah. Misalnya dalam kasus cerai mati. Seorang istri ditinggalkan suaminya meninggal dunia, sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi:

اَلْفُرْقَةُ ضَرْبَانِ فُرْقَةٌ تَحْصُلُ بِالْمَوْتِ فَلَا تُوجِبُ مُتْعَةً بِالْإِجْمَاعِ

"Perpisahan itu ada dua macam, pertama perpisahan yang terjadi sebab kematian. Maka dalam kasus ini menurut ijma’ para ulama tidak mewajibkan memberikan mut’ah" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 3, h. 319).

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya