Kanwil Kemenag Provinsi Banten bekerjasama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar sertifikasi pembimbing manasik haji profesional.
Sertifikasi pembimbing manasik haji ini diikuti 105 ustadz, perwakilan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Para ustadz ikut sertifikasi pembimbing manasik haji (Foto: Kemenag)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan, sertifikasi pembimbing manasik haji digalakkan Kemenag untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pembimbing ibadah terkait penyelenggaraan haji. Tidak hanya aspek ibadah, tapi juga regulasi dan taklimatul haj yang terus berubah sesuai tantangan zaman.
"Undang undang No 8 Tahun 2019 mengatur, bahwa FKBIH bisa memberangkatkan satu orang pembimbing ibadah haji apabila memenuhi persyaratan antara lain memiliki minimal 135 jamaah dan pembimbing ibadahnya haruslah sudah bersertifikasi," kata Nizar kemarin.
"Aspek formal untuk mendapatkan pengakuan yang profesional adalah sertifikasi. Tahun 2020, salah satu syarat menjadi TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia) harus punya sertifikat," tambahnya.
Seperti dilansir website Kemenag, Kakanwil Kemenag Provinsi Banten A. Bazari berharap pelaksanaan sertifikasi tidak semata seremonial, tapi memang berdampak pada peningkatan profesionalitas pembimbing haji.
"Sertifikasi merupakan tusi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar layanan bimbingan ibadah terus meningkat sehingga jemaah bisa beribadah dengan baik. Penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Fauzul Iman mengaku berkomitmen dalam peningkatan kapasitas pembimbing ibadah di Banten.
Ia mengatakan, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi tumpuan penyelenggaraan sertifikasi di Banten. Supaya tak membosankan, proses sertifikasi akan dikemas lebih segar dan menyenangkan.
(Dyah Ratna Meta Novia)