Tata Cara Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Secara Islam

Restu Prihargayu, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 12:35 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

JUMLAH korban jiwa virus korona (COVID-19) di seluruh dunia meningkat hingga 6.499 jiwa hingga Senin (16/3). Jumlah korban meninggal di China sebanyak 3.189, sedangkan Italia tercatat sebagai lonjakan jumlah korban jiwa terbesar.

Sementara dari Indonesia, sudah lima korban meninggal dunia akibat COVID-19, satu pasien berada di Bali, satu di Solo, dan dua di Jakarta. Sedangkan satu pasien meninggal dunia lainnya tidak diumumkan berada di wilayah mana.

Dilansir asianimage.co.uk, Senin (16/3/2020), The British Board of Scholars and Imams (BBSI) menyebut bahwa kemungkinan besar COVID-19 dapat menjalar hingga bulan Ramadan. Oleh karena itu organisasi masjid harus siap untuk menunda salat tarawih dan mungkin salat berjamaah lainnya.

Tempat untuk wudhu harus disiapkan sabun yang cukup, hand sanitizer dan paper towel. Untuk memastikan para jamaah dapat membersihkan diri dengan alat kebersihan yang telah tersedia.

Himbauan untuk siswa, karyawan, dan pengunjung harus mencuci tangan sebelum meninggalkan rumah, saat sampai madrasah, sebelum persiapan makan, dan sebelum meninggalkan madrasah.

Dewan Pemakaman Nasional juga telah memberikan panduan ketika seorang muslim meninggal akibat COVID-19.

-Pada saat seorang muslim meninggal akibat COVID-19, anggota keluarga harus menjaga kontak seminimal mungkin serta mereka harus memakai pakaian pelindung sebagai jaga-jaga.

- Mayat pertama-tama harus diletakkan di dalam kantong mayat yang kuat dengan penutup pelindung sekunder, yang membawa semua wabah yang dibawa oleh tubuh.

- Pekerja pemakaman harus mengenakan pakaian pelindung. Serta menghindari kontak langsung dengan cairan tubuh dari mayat dan tidak boleh menyentuh mata, atau hidung mayat tersebut.

- Bungkus mayat kafan. Bagian luar peti mati juga harus dibersihkan.

- Saat memberi penghormatan terakhir, kain kafan dapat dibuka untuk menunjukkan wajah mayat, tetapi kantong mayat harus tetap terlindungi.

- Jenazah dapat dimakamkan seperti biasanya.

- Dan tentunya semua orang yang menyaksikan atau berada di sekitar pemakaman harus mengenakan pakaian pelindung agar terhindar dari COVID-19.

The British Board of Scholars and Imams (BBSI) memberikan beberapa saran ini untuk pengurus ataupun Jamaah Masjid :

- Tidak disarankan bagi para jamaah yang menghadiri kegiatan masjid apapun, meskipun hanya gejala ringan. Gejala-gejalanya meliputi gejala pernapasan, demam, batuk, dan kesulitan bernafas. Dalam hal ini mereka disarankan untuk tidak mengikuti ibadah shalat di masjid termasuk salat Jumat.

- Merupakan kewajiban jika didiagnosis COVID-19, untuk menjauh dari kerumunan dan mengisolasi diri sementara. Untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mencegah penyakit terutama untuk orang lain, lebih dianjurkan dalam agama terutama manfaatnya.

- Jika jamaah mengalami gejala tersebut, dimohon untuk jaga jarak 2 meter dari orang lain. Dan hubungi NHS 11 untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

- Tetapkan jadwal pembersihan bangunan dan lingkungan secara teratur. Bersihkan secara menyeluruh area masjid, seperti fasilitas wudhu dan fasilitas salat.

- Disarankan untuk para jamaah untuk berwudhu di rumah sebelum memasuki masjid dan membawa sajadah sendiri.

- Untuk pengurus masjid disarankan membuat hand sanitizer di sebagian tempat di masjid, tentunya dengan petunjuk yang jelas agar pengunjung paham.

- Mengingatkan antarsesama pengguna masjid, untuk menghindari kontak fisik, serta menjaga kebersihan umum.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya