JAKARTA - Sejak 20 Maret 2020 lalu Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) untuk sementara tidak mengadakan ibadah sholat Jumat dan sholat fardhu berjamaah. Keputusan tersebut mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020, yakni terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah wabah virus Corona (COVID-19).
Selain mengikuti fatwa MUI, alasan kuat lainnya yang membuat Masjid Raya JIC tutup, yaitu beberapa orang di wilayah Jakarta Utara telah positif terjangkit virus corona (COVID-19), seperti Kelurahan Tugu utara, Tugu Selatan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Utara, Sungai Bambu, Sunter Agung, Rawabadak dan beberapa kelurahan di daerah sekitarnya.
“Keputusan tersebut diambil melalui prosedur pengambilan keputusan berdasarkan metodologi pengambilan keputusan dalam Ushul Fiqh yaitu metode Tanqihul Manath berupa pengambilan dalil-dalil yang paling pas untuk masalah tersebut dengan memperhatikan fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan otoritas di bidangnya,” kata Kepala Sub. Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ustadz Ma’arif Fuadi.
Ustadz Ma’arif melanjutkan, yang dimaksud metode Tahqiqul Manath yaitu penjelasan atau keterangan dari para ahli di bidangnya dan pejabat yang berwenang untuk mengetahui penyebaran COVID-19 secara faktual di sekitar Wilayah Jakarta Islamic Centre. Kemudian sekaligus untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dalam hal ini pejabat wilayah yang dimintai keterangannya adalah Camat Koja dan lurah Tugu Utara, sedangkan ahli yang dimintai keterangan adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Tugu Utara,” tambahnya.