DALAM Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan sholat Jumat boleh diganti sholat Dzuhur demi menghindari penularan virus corona (COVID-19). Sejalan dengan itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengimbau agar sholat Jumat ditangguhkan sementara.
Imbauan Anies dilontarkan pada pekan lalu, Kamis 19 Maret 2020 dan berlaku dua pekan. Sehari setelah imbauan tersebut, yakni Jumat 20 Maret 2020 masjid-masjid mulai meniadakan sholat Jumat.
Masjid yang menerapkannya yaitu Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia dan lain-lain. Lalu ada beberapa yang tetap menerapkan sholat Jumat, contohnya Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan Masjid Raya Al Husna Jakarta Utara.
Namun potret Sholat Jumat pekan lalu di Ibu Kota berbeda dengan pekan ini. Sebab masjid yang tadinya menjalankan Jumatan kini mulai meniadakannya untuk sementara. Hal ini setelah jumlah kasus virus corona tembus 893, 78 meninggal, dan 35 sembuh.
Contohnya yang pekan lalu menjalankan sholat Jumat dan pekan ini tidak yakni, Masjid Raudatul Jannah. "Saya pekan lalu sholat Jumat di Masjid Raudatul Jannah, tapi sekarang tidak ada," ujar Atun seorang pekerja di Jakarta, Jumat (27/3/2020).