Pandemi COVID-19 yang merebak di berbagai negara di dunia belum diketahui kapan akan berakhir. Ini memaksa masyarakat untuk melakukan social distancing.
Masjid-masjid di berbagai belahan dunia sudah menjalankan tanggung jawab seperti menangguhkan salat berjamaah, Salat Jumat, dan pengajian guna mencegah penyebaran COVID-19.
Keputusan masjid-masjid untuk membatalkan salat berjamaah di tengah penularan COVID-19 sejatinya merupakan cara mereka mengikuti ajaran Islam, ajaran Nabi Muhammad SAW tentang karantina.
Mengkarantina oran yang sakit agar tak menular kepada orang lain merupakan salah satu ajaran Nabi besar kita Nabi Muhammad SAW. Beliau mengajarkan gagasan karantina hampir 1.400 tahun yang lalu.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu meninggalkannya." (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).
Rasulullah SAW juga bersabda,
"Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat." (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Nabi Muhammad sendiri pernah membatalkan salat berjamaah saat terjadi masalah seperti hujan sangat lebat atau banjir. Rasulullah mengajarkan, "Di mana ada potensi bahaya nyata, maka hal itu harus dihilangkan."