Kemenag Pastikan Tak Ada Dana Jamaah Haji untuk Penanganan Wabah Corona

, Jurnalis
Senin 13 April 2020 12:14 WIB
Naik haji belum jelas (Foto: Saudi 24 News)
Share :

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk program penanganan wabah virus corona (Covid-19). Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jamaah haji untuk tujuan tersebut.

Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan wabah corona. Sebab ada wacana pengalihan dana haji yang muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.

 

"Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan wabah COVID-19," tegas Oman di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji," tuturnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Selain itu, terang Oman, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya