Tiga Fase Sejarah Zakat

, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 02:04 WIB
Share :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah). (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud)

Zakat fitri diwajibkan per individu bagi mereka yang mengalami pergantian dari Bulan Ramadhan ke Bulan Syawwal. Artinya, zakat fitri dibayarkan pada malam 1 Syawwal. Meski demikian, jumhur ulama membolehkan zakat fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan atau sebelum akhir Ramadhan, seperti yang dilakukan Ibnu Umar satu atau dua hari sebelum 1 syawwal.

Wallaahu a'lam

Ustad Ahmad Fauzi Qosim -Dompet Dhuafa

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya