Zakat merupakan rukun islam keempat setelah syahadat, sholat dan puasa pada bulan Ramadhan. Berdasarkan jenisnya zakat dibagi menjadi zakat fitrah dan zakat mal (harta). Menilik sejarahnya perintah zakat turun secara berkala.
Fase pertama: Perintah zakat telah ada dari semenjak masa Rasulullah saw masih di Makkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan waktu kadarnya. Penjelasan ini bisa dilihat pada tafsir Ibnu Katsir pada ayat 20 surah Al-Muzzammil.
Fase Kedua adalah : zakat fitrah atau Shadaqathul fitrah (zakat memberi makan) yang diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah perintah puasa. Hal ini berdasarkan pada hadits, “Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i)
Fase Ketiga: Perintah zakat harta sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga pada tahun kedua. Ibnu Katsir menjelaskan hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141: (Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata , haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib. Demikian pula, hal ini bisa dilihat pada tafsir Al-Qurthubi tentang ayat 141 dari surah Al-An’am.
Dalil dan Tujuan Zakat Fitri
Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.