Guru Besar dan Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta ini menerangkan, benda seperti rumah, kendaraan ataupun perhiasan yang benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pokok sepanjang masih dalam kategori yang dibenarkan syariah, maka tidak wajib dizakati.
"Misalnya rumah dalam artian tempat tinggal, kemudian berkendaraan sebagai sarana-prasarana keseharian, dan perhiasan (al-hulliyyah) sebagai kebutuhan tersier (tahsiniat) yang dibenarkan syariat, menurut hemat saya, tidak terkena taklif zakat," ulasnya.
Meski begitu lanjut Amin, bilamana rumah dan atau kendaraan yang dimiliki tersebut disewakan yang menghasilkan uang sehingga menjadi produktif, maka tentu si pemilik berkewajiban mengeluarkan zakatnya.
"Jika harta benda itu menjadi produktif (menghasilkan uang), tentu ada taklif (kewajiban membayar) zakat," terangnya.
(Rizka Diputra)